JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada Selasa (26/3/2024).
Pelanggaran ini dilaporkan oleh Saman, saksi dari Partai Demokrat, dengan nomor perkara 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional, khususnya karena tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara Partai Golkar. Meskipun KPU diberikan sanksi teguran dan diminta tidak mengulangi perbuatan serupa, Bawaslu tidak dapat memerintahkan perbaikan administrasi hasil rekapitulasi karena KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Dengan demikian, perselisihan perolehan suara harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Dugaan penggelembungan suara ini, yang terdeteksi melalui perbedaan antara Formulir C-Hasil dan Formulir D-Hasil di Sirekap KPU, terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Kota Blitar.