Bawaslu Kota Kendari menekankan agar seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 memasang alat peraga kampanye (APK) hanya di lokasi yang telah ditentukan oleh KPU. Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin, menjelaskan bahwa meskipun jumlah APK yang difasilitasi KPU terbatas, paslon diperbolehkan menambah hingga 200% dari jumlah tersebut, asalkan di titik yang sah.
Ia juga mengingatkan:
Bahan kampanye seperti poster boleh dipasang di banyak tempat, kecuali di area terlarang seperti rumah ibadah, sekolah, kantor pemerintah, pohon, tiang listrik, dan lokasi yang dilindungi Perda.
APK yang terpasang di luar lokasi resmi akan dikenakan sanksi administrasi, yang akan diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
Alat peraga sosialisasi lama harus segera diturunkan dan diganti dengan APK sesuai aturan masa kampanye yang telah dimulai.
Imbauan ini dimaksudkan agar kampanye berlangsung tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/bawaslu-tekankan-alat-peraga-kampanye-pilwalkot-kendari-dipasang-sesuai-titik/