Bayar Lunas Tagihan Kreditur, PKPU PT Swarna Nusa Sentosa Akan Dicabut

Wilayah
Sumatera Selatan
Kategori
Nasional
Penulis
Redaksi Metro Sumatera
Tanggal
2023-11-15
Views
489
MEDAN - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar Rapat Kreditur PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) pada Senin, 13 November 2023. Rapat ini dipimpin oleh Dewa Ketut Kartana SH MH selaku hakim pengawas dan dihadiri oleh kuasa hukum kreditur, pengurus PT SNS (dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU), serta kuasa hukum debitur.

Kuasa hukum PT Swarna Nusa Sentosa (debitur), Hadi Yanto SH MH CLA, menyatakan bahwa dalam rapat kali ini, kuasa kreditur berubah sikap dan menerima keseluruhan tagihan pekerja yang sebelumnya ditolak. Total tagihan yang diterima adalah Rp 533.384.565,35.

"Dengan diterimanya pembayaran secara lunas dan seketika, maka PKPU terhadap PT SNS akan dicabut oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, yang direncanakan akan dibacakan oleh majelis hakim pada hari ini. Kami langsung menyerahkan secara tunai seluruh tagihan di depan hakim pengawas dan pengurus PT SNS serta telah dibuat tanda terima," ujar Hadi Yanto.

Hadi menjelaskan bahwa hakim pengawas menyatakan bahwa dengan diterimanya pembayaran tersebut secara lunas, maka PKPU ini akan segera dicabut dan bukan pengesahan homologasi, karena tidak ada penawaran perdamaian yang harus disahkan. Ia berharap majelis hakim juga dapat memutuskan dan dituangkan dalam amar putusan terhadap Imbalan Jasa Pengurus sebesar 7,5%.

Direktur PT SNS, Juli, sangat mengapresiasi putusan dicabutnya PKPU terhadap perusahaannya. "Kita sangat mengapresiasi dicabutnya PKPU terhadap PT SNS, karena hal tersebut telah membuktikan bahwa perusahaan yang saya pimpin adalah perusahaan sehat," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani menyatakan bahwa jika para kreditur tidak mau menerima pembayaran dari debitur, maka kuasa hukum debitur harus menyiapkan permohonan konsinyasi untuk keseluruhan tagihan kreditur dan imbal jasa pengurus agar dititipkan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Majelis hakim juga memerintahkan pengurus untuk memanggil para kreditur untuk hadir di persidangan dan menjelaskan alasan penolakan pembayaran yang dilakukan oleh debitur secara lunas.

Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/bayar-lunas-tagihan-kreditur-pkpu-pt-swarna-nusa-sentosa-akan-dicabut/

Tags: debitur pembayaran hakim kreditur sns