Dimana pemahaman tentang zakat ini, diantaranya ada zakat mal dan zakat penghasilan. Dan ini sudah ada beberapa koperasi yang telah mendirikan Upz.
"Kami ini badan non struktural," kata Samparis Bin Tatan SPdi.
Penyampaian itu, disampaikan Ketua Baznas Siak pada Penyelenggaraan Pelatihan Manajemen dan Peraturan Khusus Koperasi dan Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku Usaha Mikro oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak.
Dikatakan Samparis, dalam menyalurkan zakat itu hendaknya melalui badan amil yang resmi atau amil zakat. Untuk sedekah itu ada dua, yaitu sedekah wajib dan sunnah.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/infotorial/baznas-siak-sosialisasi-pembentukan-upz-di-setiap-koperasi