"Penindakan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp1.416.000.000 yang masuk dalam 'Public Warning' Badan POM RI. Rencananya, akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan
Sumber asli: https://republika.co.id/berita/rztzqr463/bea-cukai-soetta-gagalkan-penyelundupan-18-ton-obat-ilegal-ke-kyrgyzstan