Persidangan tersebut menghadirkan 5 orang saksi yakni Direktur RSUD Kota Kendari Sukirman, Manajer Pendayagunaan dan Pendistribusian Lazismu Indonesia Soleh Farabi, mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Corporate Affairs Director PT MUI, Solihin.
Dalam persidangan tersebut terdapat perbedaan keterangan saksi antara Sulkarnain Kadir dan Solihin. Dalam kesaksiannya, Sulkarnain mengaku bahwa pertemuannnya dengan pihak PT MUI di Jakarta, menolak wacana pendirian gerai Alfamidi di Kendari.
Sulkarnain sendiri sebelumnya menceritakan bahwa dirinya bertemu dengan pihak PT MUI sebanyak dua kali yakni di Jakarta dan di tumah jabatan Wali kota. Ia juga menegaskan bahwa dari kedua pertemuan tersebut, ia menolak memberikan izin kepada PT MUI dengan dalih melindungi UMKM Kota Kendari.
Sumber asli: https://telisik.id/news/beda-kesaksian-antara-mantan-wali-kota-sulkarnain-kadir-dan-alfamidi-terkait-perizinan-usaha-