Ahmat Dhafir menekankan pentingnya menghormati asas praduga tidak bersalah dan mengakui bahwa KPK memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan uang negara dan menjaga hak-hak rakyat. Ia menyoroti bahwa pembangunan yang menjadi hak rakyat harus diawasi agar tidak terjadi kesalahan.
Mengenai kasus OTT, Ahmat Dhafir menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan, tetapi akan tetap menjalankan fungsi pengawasan. Ia juga mencatat bahwa ada enam orang yang ditangkap terkait upaya penyuapan sebesar Rp 750 juta, serta dugaan penyimpangan anggaran.
DPRD, menurutnya, tidak akan mengambil langkah khusus dalam kasus ini untuk menghindari kesan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/begini-kata-ketua-dprd-mengaku-prihatin-adanya-operasi-tangkap-tangan-ott-di-bondowoso/