Ahmad Dhafir menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kesengajaan pemerintah daerah, melainkan terkait dengan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa transfer gaji ASN dan PPPK tidak akan menggunakan anggaran lainnya, karena gaji mereka sudah memiliki pos anggaran tersendiri. "Saya jamin tidak akan menggunakan anggaran lainnya. Intinya keterlambatan ini murni persoalan PMK 212," ucap Dhafir.
Sementara itu, Plh Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati, menyatakan bahwa gaji ASN dan PPPK akan segera dieksekusi. Ia menjelaskan bahwa pencairan anggaran harus menunggu regulasi yang berlaku. "Kami berharap teman-teman ASN dan PPPK bersabar, namanya hak pasti dibayar," pungkasnya.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/begini-penjelasan-ketua-dprd-bondowoso-terlambatnya-gaji-asn-dan-pppk/