Mediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammadin membeberkan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) di Sultra.La Ode Muhammadin mengatakan mekanisme atau prosedur penyelesaian perkara itu dijalankan berdasarkan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.PHI wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit (dua pihak) antara pengusaha dan pekerja secara musyawarah untuk mencapai mufakat.Perundingan bipartit tersebut harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.Jika perundingan bipartit gagal, maka prosesnya berlanjut dengan permohonan pencatatan perselisihan di Dinas Tenaga Kerja sesuai yurisdiksi atau wilayah hukumnya.?Ç£Kalau di Kota Kendari, di Kota Kendari. Kalau di kabupaten, ya di sana juga sesuai wilayah hukumnya,?Ç¥ katanya, Senin (24/7/2023).Sementara penyelesaian perkara di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra sendiri, Muhammadin mengatakan pihaknya bisa menerima perkara karena adanya pelimpahan dari kementerian atau pemerintah kabupaten/kota.Kemudian permintaan dari kabupaten/kota yang tidak memiliki mediator atau mediatornya berhalangan sementara atau berhalangan tetap.Baca Juga:Naik 6,5 Persen, Pemprov Sultra Tetapkan UMP 2025 Menjadi Rp3.073.551?Ç£Kami juga menerima pelimpahan dari kabupaten/kota yang dilimpahkan ke provinsi,?Ç¥ jelasnya
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/begini-prosedur-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-di-sultra/