KRYD tersebut dipimpin oleh Kabagops Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Tomiyasa, yang didampingi oleh Kapolsek Denut, Iptu Putu Carlos Dolesgit. Kegiatan ini melibatkan 21 personel dari Polresta Denpasar, 20 personel dari Polsek Denut, 3 orang dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, 6 orang dari Satpol PP, 5 orang dari Linmas, dan 4 orang pecalang.
Kapolsek Denut, Iptu Carlos, menyampaikan bahwa sasaran operasi gabungan ini adalah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. "Operasi ini dilakukan mulai pukul 22.45 WITA," ungkapnya.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas menindak pelanggaran dengan rincian: 9 sepeda motor menggunakan knalpot brong, 1 orang tidak memiliki SIM, dan 7 orang tidak menggunakan helm. Barang bukti yang disita terdiri dari 11 unit sepeda motor, 2 buah SIM, dan 4 lembar STNK. "Sepeda motor berknalpot brong diamankan di Satlantas Polresta Denpasar. Pelaksanaan KRYD ini bertujuan untuk menciptakan kondisi cooling system menjelang kampanye 2024," tutupnya.
(Kerta Negara/balipost)
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/26/375245/Belasan-Motor-Berknalpot-Brong-Diamankan.html