Pemindahan itu guna melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam pemindahan tersebut JPU dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan, di mana para terpidana tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. (Miasa/Balipost)
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/03/326416/Belasan-Terpidana-Dipindah-ke-Lapastik...html