Satpol PP Kabupaten Buleleng menemukan 19 menara telekomunikasi tanpa izin, terdiri dari 6 tower tanpa IMB dan 13 tower tak bertuan. Keberadaan menara-menara ini berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena tidak ada retribusi izin yang masuk. Tower bodong ditemukan hampir di seluruh kecamatan, terutama di Kecamatan Buleleng dan Seririt. Banyak tower hanya dikordinasikan dengan pemilik lahan, tanpa sepengetahuan desa. Beberapa lokasi bahkan sulit diakses karena hanya berdasarkan koordinat GPS. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk menentukan sanksi, termasuk kemungkinan surat peringatan hingga penyegelan.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/04/13/333512/Belasan-Tower-di-Buleleng-Bodong,...html