Bendahara BUMDes Dituntut Enam Tahun Penjara

Wilayah
Bali
Kategori
Karangasem
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-05-22
Views
0
Jaksa penuntut umum dari Kejari Karangasem, secara online berpusat di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (22/5) menuntut bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kuncara Giri, Sibetan, Karangasem, terdakwa Ni Nyoman Sukraseni, dengan pidana penjara selama enam tahun. Dalam sidang yang diketuai hakim Putu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Soebekti, terdakwa yang sempat menangis tersedu-sedu saat diperiksa itu, juga didenda Rp 200 juta, subsider tiga bulan.

JPU dari Kejari Karangasem juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara, dalam hal ini, BUMDes Kuncara Giri, Sibetan, sebesar Rp 527.760.272,71. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/22/340190/Bendahara-BUMDes-Dituntut-Enam-Tahun...html

Tags: undang uang terdakwa bumdes denpasar