JPU dari Kejari Karangasem juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara, dalam hal ini, BUMDes Kuncara Giri, Sibetan, sebesar Rp 527.760.272,71. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/22/340190/Bendahara-BUMDes-Dituntut-Enam-Tahun...html