Tim yang dibentuk oleh Pemkab Sumenep meliputi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, Kegiatan yang dilaksanakan sejak 05 Juni hingga 30 Juli 2023 nanti akan menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.
Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal, Kata dia.
Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal, Ujarnya, Rabu (21/06/2023).
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/bentuk-tim-pemkab-sumenep-mulai-kumpulkan-informasi-peredaran-rokok-ilegal/