Untuk mengatasi masalah ini, Yusuf menyatakan bahwa penanganan tidak hanya melibatkan pihak kepolisian, tetapi juga semua elemen masyarakat, termasuk Forum Lalu Lintas dan Polisi Banjar. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi balapan liar.
Polresta Denpasar telah melakukan razia di Jalan Raya Serangan, yang mengakibatkan pengamanan 120 sepeda motor berbagai merek. Motor-motor tersebut kini disimpan di Mapolresta Denpasar dan Mapolsek Denpasar Selatan. Kabagops Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Tomiyasa, menjelaskan bahwa sepeda motor yang diamankan biasanya digunakan untuk balapan liar. Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya laporan dan berita viral mengenai balapan liar yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Tomiyasa menambahkan bahwa razia dilakukan setelah menerima informasi tentang rencana balapan liar di Jalan Raya Serangan. Banyak motor yang diamankan tidak dilengkapi dengan surat-surat dan plat nomor, serta menggunakan knalpot brong. Untuk mencegah kembali terjadinya balapan liar, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli malam, blue light patrol, dan razia untuk mempersempit ruang gerak pelaku balapan liar, yang sebagian besar merupakan pelajar. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku balapan liar yang berkumpul untuk uji nyali.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/13/373181/Beredar-di-Medsos-Tujuh-Orang...html