Berikan Keterangan Palsu, WN Jerman Dideportasi

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-09-04
Views
0
Seorang WNA berinisial MN ( 38 ) terpaksa dideportasi pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Hal ini dilakukan lantaran WNA asal Jerman itu melakukan tindakan melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu untuk memperoleh Visa dan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan terungkapnya kasus ini berkat Operasi Pengawasan ?Ç£Bali Becik?Ç¥ yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja pada 25 Juli 2023 lalu.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/04/359981/Berikan-Keterangan-Palsu,WN-Jerman...html

Tags: izin imigrasi tinggal wna singaraja