Menurut Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (Format). ?Ç£Tidak ada alasan untuk menolak perda RTRW tersebut, kecuali satu alasan menolak karena sebuah nilai tawar-menawar atau Bergaining demi kepentingan kelompok bukan kepentingan masyarakat luas, perda ini untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat wilayah timur agar disparitas timur dan barat tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,?Ç¥ ujarnya.
Dan rombongan Lsm tersebut di terima oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan di ruangannya. Ketua Format Ismail Makky dalam keterangannya mengatakan, ?Ç£Pembahasan Raperda RTRW ini sudah lama dilakukan, sejak tahun 2017 hingga 2023 , oleh karena itu harus ada perda RTRW ini mutlak harus segera disyahkan. Ditambahkan pula bahwa perda RTRW tersebut adalah janji kampanye Bupati dan wakil bupati terpilih 2019 ?Çô 2024 yang saat ini akan mengakhiri masa jabatannya, jadi pemerintah dan DPRD tidak boleh patuh dan tunduk terhadap tekanan, intimidasi dan rong-rongan dari pihak manapun yang sengaja untuk mencari keuntungan dari permasalahan tersebut,?Ç¥ ujarnya
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/berjalan-alot-dan-ditunda-perda-rtrw-diduga-ada-tawar-menawar-kepentingan/