Konteks Kebijakan:
Selama PPKM Darurat Jawa-Bali (3–20 Juli 2021), seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk resepsi pernikahan, dilarang sementara.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang sistem kerja selama PPKM Darurat.
Tindakan Kementerian Agama Sampang:
KUA Sampang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui banner dan selebaran.
Pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan ditunda sementara selama masa PPKM.
Ketidakpastian Durasi Penundaan:
Menurut Pardi dari Kemenag Sampang, belum dapat dipastikan apakah kebijakan akan diperpanjang, karena bergantung pada kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.