"Sampai saat ini pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex. Ia enggan berspekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut, menegaskan bahwa hal itu baru bisa dipastikan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres). "Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden," ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, namun pelaksanaannya harus berdasarkan Keppres.
Sebelumnya, pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan bukti yang cukup.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merujuk pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/23/374920/Berstatus-Tersangka,Firli-Bahuri-Masih...html