"Sejak Senin (13/11) hingga hari ini, posisi beliau di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa," kata Tubagus dalam keterangan di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Selasa (14/11).
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly mengaku tidak mengetahui keberadaan Eddy Hiariej karena baru kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri. "Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ujar Yasonna saat ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat pada Senin (13/11).
Yasonna juga mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. "Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna.
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani surat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka tersebut telah dilakukan dan menyebutkan bahwa ada empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini, dengan tiga di antaranya merupakan penerima dan satu sebagai pemberi.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK terkait penerimaan gratifikasi tersebut yang berkaitan dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/14/373411/Berstatus-Tersangka,Wamenkumham-Masih-Bekerja...html