Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, kepada media saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (9/3/2023) membenarkan telah mengamankan dua tersangka berinisial MH (28 tahun) warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong dan SN (23 tahun) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Pengungkapan itu setelah menerima informasi dari masyarakat akan ada tranksaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.
"Berangkat dari informasi tadi, kemudian personel Satres Narkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," sebut Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pada saat melakukan penyelidikan, didapati kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pekarangan mesjid dan saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping mesjid.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/aceh/bertransaksi-sabu-di-pekarangan-mesjid--dua-pemuda-diamankan-polisi-aceh-timur