Kami sadar bahwa masyarakat saat ini sedang berhadapan dengan Mafia Tanah, dan kami tau mafia tanah itu adalah seseorang atau sekelompok orang atau Perusahaan besar yang melakukan tindakan kejahatan di bidang pertanahan dengan cara mengangkangi hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya namun didapat dengan cara bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu di berbagai instansi seperti BPN, oknum penegak hukum, Notaris/PPAT, Perusahaan, Penyandang Dana, Konglomerat, Pengacara, Lurah/Kepala Desa yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, ujar Ridwan, Senin (29/03/2023)