Diantara berkas yang wajib disetor Bacaleg ke KPU yakni, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres masing-masing daerah. Selanjutnya, surat keterangan sehat jasmani di Puskesmas dan surat keterangan sehat rohani di rumah sakit umum milik pemerintah.
Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/2056/biaya-berkas-bakal-calon-legislatif-di-luwu-capai-jutaan-rupiah-1683086745