Biaya PTSL Desa Tempeh Kidul Lumajang Mengacu Pada SKB 3 Menteri

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik - Pemerintahan
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-05-03
Views
0
Besaran biaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang Jawa Timur senilai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu). Besaran itu mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut disampaikan kepala desa Tempeh Kidul, Sunjoto ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Rabu (3/5).

Diterangkannya, dalam SKB tersebut Provinsi Jawa masuk katagori V bersama Provinsi Bali. Batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan termaktub dalam SKB tiga Menteri sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu).

Dikatakannya, kalau desa yang Ia pimpin, untuk PTSL sudah mengacu pada SKB 3 Menteri. Ya memang SKB tiga menteri nya berbunyi Rp 150.000, ya harus kita laksanakan. Karena kita ingin menjadi contoh untuk Desa desa lain. Kita bisa, kenapa desa lain tidak, ucap orang nomor satu di desa Tempeh Kidul ini.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/biaya-ptsl-desa-tempeh-kidul-lumajang-mengacu-pada-skb-3-menteri/

Tags: desa menteri skb kidul tempeh