Hal tersebut disampaikan kepala desa Tempeh Kidul, Sunjoto ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Rabu (3/5).
Diterangkannya, dalam SKB tersebut Provinsi Jawa masuk katagori V bersama Provinsi Bali. Batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan termaktub dalam SKB tiga Menteri sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu).
Dikatakannya, kalau desa yang Ia pimpin, untuk PTSL sudah mengacu pada SKB 3 Menteri. Ya memang SKB tiga menteri nya berbunyi Rp 150.000, ya harus kita laksanakan. Karena kita ingin menjadi contoh untuk Desa desa lain. Kita bisa, kenapa desa lain tidak, ucap orang nomor satu di desa Tempeh Kidul ini.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/biaya-ptsl-desa-tempeh-kidul-lumajang-mengacu-pada-skb-3-menteri/