Biaya PTSL Melebihi dari Nominal Kesepakatan, Kades Nogosari Lumajang : Masalah Hukumnya Harus Ditanggung Sendiri

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Peristiwa
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-05-02
Views
0
Untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, apabila penarikan biaya melebihi dari nominal yang sudah disepakati, maka kalau ada permasalahan hukum, panitia pokmas, atau perangkat desa sebagai pembantu, harus menanggung masalah hukumnya.

Hal ini dikatakan kepala Desa Nogosari, Edi Supeno ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id di ruang kerjanya, Selasa (2/5). apabila melebihi dari yang telah disepakati, biar hukumnya ditanggung oleh dia sendiri selaku oknum, tegasnya.

Dikatakannya, kalau Sekdes dan perangkat desa hanya membantu dalam proses pengukuran saja. Kalau yang mengelola PTSL ini pokmas, katanya.

Disampaikan nya, Pemdes Nogosari untuk program PTSL mendapatkan jatah 1500 dari BPN Kabupaten Lumajang. Kalau dari BPN dibuat 1500, tapi kemampuan dari masyarakat yang mendaftarkan untuk ikut PTSL hingga saat ini insyaallah kurang lebihnya hanya 700, terang Edi Supeno.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/biaya-ptsl-melebihi-dari-nominal-kesepakatan-kades-nogosari-lumajang-masalah-hukumnya-harus-ditanggung-sendiri/

Tags: desa ptsl edi lumajang nogosari