Hal ini dikatakan kepala Desa Nogosari, Edi Supeno ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id di ruang kerjanya, Selasa (2/5). apabila melebihi dari yang telah disepakati, biar hukumnya ditanggung oleh dia sendiri selaku oknum, tegasnya.
Dikatakannya, kalau Sekdes dan perangkat desa hanya membantu dalam proses pengukuran saja. Kalau yang mengelola PTSL ini pokmas, katanya.
Disampaikan nya, Pemdes Nogosari untuk program PTSL mendapatkan jatah 1500 dari BPN Kabupaten Lumajang. Kalau dari BPN dibuat 1500, tapi kemampuan dari masyarakat yang mendaftarkan untuk ikut PTSL hingga saat ini insyaallah kurang lebihnya hanya 700, terang Edi Supeno.