Tes dilakukan melalui kerja sama sekolah dengan BNNP Sultra atas instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra. Kepala Dikbud, Yusmin, menjelaskan bahwa syarat bebas narkoba diberlakukan untuk memastikan siswa SMA/SMK bersih dari narkoba, namun siswa yang pernah menggunakan tetap bisa diterima melalui program rehabilitasi. Surat keterangan bebas narkoba tidak diwajibkan saat pendaftaran awal, melainkan saat daftar ulang setelah siswa dinyatakan diterima.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/biaya-tes-bebas-narkoba-rp200-ribu-saat-ppdb-di-kendari-tuai-polemik/