Bimtek Kepmen Nomor 373 Tahun 2023 Pedoman IUP Penyusunan RKAB

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Shiddiq
Tanggal
2023-11-01
Views
0
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 373.K/MB.01/MEM.B/2023 sebagai pedoman para pemegang izin usaha dibidang pertambangan untuk penyusunan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai pengganti keputusan menteri ESDM Nomor 1806 Tahun 2018 Tentang Pedoman pelaksanaan penyusunan evaluasi persetujuan RKAB serta laporan pada kegiatan usaha Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Letjen TNI (Purn), Bambang Siswantono, dalam acara Bimbingan Teknis Tata Cara Permohonan RKAB pada sistem e-RKAB sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan evaluasi dan persetujuan RKAB pada kegiatan usaha pertambangan Minerba.

Menurutnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang pada pokoknya mengatur konsep penyusunan RKAB 3 tahunan.

?Ç£Jadi IUP Tahap Operasi Produksi,?Ç¥ kata Bambang dalam acara tersebut, Rabu, (1/11/2023).

Dia melanjutkan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Evaluasi dan Persetujuan RKAB pada kegiatan usaha pertambangan minerba.

?Ç£Sebagai pedoman para pemegang izin usaha dibidang pertambangan untuk penyusun dokumen RKAB sebagai pengganti keputusan menteri esdm nomor 1806 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan evaluasi persetujuan RKAB serta laporan pada kegiatan usaha Minerba,?Ç¥ lanjutnya.

Ia menuturkan, dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) Tata Cara Permohonan RKAB pada Sistem e-RKAB sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Evaluasi dan Persetujuan RKAB pada kegiatan usaha pertambangan Minerba.

?Ç£Mineral dan batu bara berperan sebagai sumber penerimaan negara sekaligus sebagai sumber energi bagi negara kita. Kemudian di Minerba saat ini di Indonesia kurang lebih 4338 izin meliputi Kontrak Karya, PKP2B, IUP, IUPK, IPR, dan SIBB dan dalam melakukan kegiatan izin minerba setahun berjalan harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya yang telah disetujui oleh pemerintah,?Ç¥ tuturnya.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/11/01/bimtek-kepmen-nomor-373-tahun-2023-pedoman-iup-penyusunan-rkab/

Tags: kegiatan persetujuan mineral penyusunan rkab