Permasalahan simplifikasi proses RKAB yang menjerat mantan Dirjen Minerba berinisial RD, atas kasus pertambangan nikel di blok Mandiodo dinilai melatarbelakangi pembuatan Kepmen nomor 10 tahun 2023, yang memproses RKAB dari awalnya 1 tahun menjadi 3 tahun.
Kejaksaan menuding RD melakukan pelanggaran hukum karena dianggap memberikan simplifikasi dalam proses RKAB di blok Mandiodo yang dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang merugikan negara.
?Ç£Sebenarnya tidak ada yang salah dengan simplifikasi RKAB, itu tepat justru sesuai dengan kebutuhan pengusahaan sepanjang itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dan tetap dapat menjadi acuan untuk melakukan perencanaan pengusahaan dan instrumen bagi Pemerintah untuk melakukan pengawasan,?Ç¥ sebut Bisman dalam keterangan tertulis kepadanikel.co.id, Jumat, (29/9/2023).
Menurutnya, UU pun tidak mengatur secara spesifik tentang RKAB, sehingga sah dan wajar jika aturan teknis tentang RKAB diatur dalam peraturan pelaksanaan di bawah UU.
?Ç£Masalahnya adalah ternyata dalam prakteknya ada kecurangan dan penyimpangan,?Ç¥ ujarnya.
?Ç£Jadi kebijakan sebenarnya tidak dapat dipidana sepanjang tidak ada unsur korupsi,?Ç¥ sambung dia menegaskan.
Bisman menjelaskan, sekarang ini dianggap melanggar karena praktek di lapangan ada kegiatan ilegal yang merugikan negara, dan dianggap ada upaya untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain termasuk pelaku usaha.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/09/29/bisman-sebut-simplifikasi-rkab-sudah-tepat-selama-sesuai-uu/