Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tiga pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan asal Aceh. "Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari tiga kurir jaringan Aceh," ungkap Christ R. Pusung setelah proses pemusnahan.
Barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari tiga pengungkapan kasus di Kendari. Pengungkapan pertama terjadi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Selasa, 5 September 2023, di mana sabu seberat 1.006 gram berhasil diamankan dari pelaku berinisial FA. Pengungkapan kedua terjadi pada Selasa, 26 September 2023, di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepolepo, di mana pengemudi mobil berinisial MS ditangkap dengan sabu seberat 504 gram.
Tim Bidang Berantas BNNP Sultra juga berhasil menangkap pelaku berinisial M di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo Kendari saat yang bersangkutan hendak berangkat ke Aceh. "Dari kedua kasus tersebut terdapat tiga tersangka, yaitu FA, MS, dan M. Dari keterangan tersangka, barang-barang haram tersebut berasal dari Aceh dan wilayah sekitar," jelasnya.
Selain itu, pada Senin, 6 November 2023, BNNP Sultra juga mengamankan 220 gram sabu di salah satu kantor jasa pengiriman di Kendari. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/bnnp-sultra-musnahkan-sabu-sabu-jaringan-aceh-seberat-17-kilogram/