Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (27/2/2023). Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita 53 gram sabu-sabu.Kepala Bagian Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono, mengatakan penangkapan dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengedaran sabu-sabu di lokasi tersebut.Mendapat informasi itu, petugas BNNP Sultra diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Tidal butuh waktu lama, petugas berhasil membekuk pria berinisial H (42)
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/bnnp-sultra-tangkap-pengedar-sabu-sabu-jaringan-lapas-53-gram-disita/