Kasus pertama terjadi pada 5 September 2023, di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, di mana seorang lelaki berinisial FA alias E ditangkap dengan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 1.006 gram. Santoso menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tabrak tangan.
Kasus kedua terjadi pada 26 September 2023, di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, di mana pelaku MS alias S ditangkap saat tim memberhentikan mobil yang digunakannya. Dari MS, ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 504 gram.
Selanjutnya, BNNP Sultra melakukan pengembangan dari kasus kedua dan menangkap seorang lagi berinisial M pada 27 September 2023, di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo, saat M hendak berangkat ke Aceh.
Akibat perbuatannya, FA dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan MS dan M dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU yang sama.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/bnnp-tangkap-3-pengedar-narkoba-di-sultra-sabu-sabu-15-kg-diamankan/