Bobrok Pungli Jembatan Timbang Cekik Dibongkar di Tipikor

Wilayah
Bali
Kategori
Jembrana
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-09-04
Views
0
Dua orang pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan diadili kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (4/9). Mereka adalah I Gusti Putu Nurbawa selaku ASN dan Ida Bagus Ratu Suputra yang merupakan pegawai kontrak atau non ASN di Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Dakwaan mereka dikakukan secara terpisah. Dalam dakwaan dibongkar skenario bobrok layanan pelanggaran para pengendara angkutan barang.

Seperti dalam dakwaan I Gusti Putu Nurbawa, sebagaimana dibacakan JPU Kadek Wiradana dkk, dari Kejati Bali, di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson, terdakwa tertangkap tangan oleh petugas Polda Bali saat diduga melaukan pungli. Peristiwanya pada Selasa, 11 April 2023 pukul 03.45 WITA, bertempat di Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik Kecamatan Gilimanuk Kabupaten Jembrana

Baca juga:

Kakek 83 Tahun Diadili Kasus Dugaan Korupsi Sertifikasi Tahura

Nurbawa dan Suputra mendapat arahan dari Roni Sugara selaku komandan regu yang meneruskan perintah dari Made Dwijati, Korsatpel untuk melakukan pungutan uang terhadap sopir-sopir kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran yang melalui UPPKB Cekik. Atas perintah itu, terdakwa melakukan pungutan uang terhadap sopir kendaraan bermotor yang melanggar dengan besaran pungutan bervariasi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Yakni, pelanggaran lebih muat barang seperti semen dipungut minimal Rp25.000. Lebih muat keramik dipungut minimal Rp25.000. Muat material batu-batu alam dipungut minimal Rp50.000. Pelanggaran buku KIR yang sudah lewat masa berlaku/mati, dipungut uang minimal Rp100.000.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/04/359940/Bobrok-Pungli-Jembatan-Timbang-Cekik...html

Tags: kendaraan barang uang pelanggaran pungutan