Hal ini terungkap dalam lanjutan persidangan agenda Pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (20/11/2023). Penasihat Hukum Usman, Benny Ruston, menuding bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih prematur. Menurutnya, untuk dapat menuntut seseorang dengan Pasal 311 ayat 1 KUHAP, JPU harus dapat membuktikan terlebih dahulu unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 310.
Benny Ruston menjelaskan bahwa dalam Grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam, yang anggotanya merupakan warga PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Usman berperan sebagai Ketua FSH PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. "Bahwa dari dua fakta persidangan itu, dakwaan JPU tidak terpenuhi dan seharusnya Terdakwa hanya bisa dituntut dengan Pasal UU ITE yang sejalan dengan putusan MK," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun Jaksa menuntut Terdakwa dengan UU ITE, tindakan yang dilakukan Terdakwa tidak dapat masuk dalam kategori tersebut, mengingat adanya ketentuan tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE Juncto Keputusan Bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Oleh karena itu, Benny Ruston meminta agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Usman Wibisono (vrijspraak) dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Majelis Hakim yang diketuai Yoes Hantyarso memberikan kesempatan kepada Terdakwa Usman untuk membacakan Pledoi secara langsung. Usman menegaskan bahwa tujuan pembelaan ini adalah untuk membela hak orang banyak di perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, yang telah didirikan sejak tahun 1967 dan tersebar di 18 provinsi dari Sumatera hingga Papua.
"Dengan ratusan pembina yang menjalankan misi untuk membina anak bangsa melalui disiplin dan jiwa karate, serta berguna bagi nusa dan bangsa Indonesia," ucap Usman dengan tegas.
Ia mengakui bahwa pendidikan karakter bangsa adalah tanggung jawabnya sebagai pembina, dan ia berkomitmen untuk mengamalkan sumpah karateka PMK yang keenam, yaitu membela mereka yang benar, yang lemah tetapi benar, dan menahan mereka yang belum tentu benar.
Usman menjelaskan bahwa hak perguruan tersebut adalah hasil usaha arisan perguruan Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak tahun 2000, yang sejak tahun 2010 memakai nama arisan PMK, menjadi tulang punggung dalam melestarikan perguruan yang memiliki tanggung jawab yang tertuang dalam visi dan misi perguruan untuk nusa dan bangsa.
Dalam pembinaan anak bangsa, Usman menguraikan bahwa perguruan berkewajiban menaungi ratusan pembina dan keluarganya yang tersebar dari Sumatera hingga Papua, yang menggantungkan hidupnya dan membangun keluarga serta pribadinya sebagai pembina yang harus menjadi teladan yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Saat ini, menurutnya, hak perguruan yang seharusnya diterima malah dikuasai dan dijadikan alat untuk menghancurkan perguruan, termasuk menghancurkan orang-orang yang berani mempertahankan dan membela perguruan, termasuk dirinya dan dua rekannya, Nyonya Liliana Herawati dan Bapak Rudi Hartono, yang telah dilaporkan ke polisi.
Terdakwa Usman Wibisono menegaskan bahwa ia akan terus memegang teguh jiwa Karateka yang berkewajiban berani mengungkap dan membela kebenaran meskipun harus berujung pada proses hukum.