Hakim Ketua Sutrisno membuka pembacaan putusan dengan menyatakan, "Mengadili, menyatakan Terdakwa Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana." Namun, keputusan tersebut menuai kekecewaan dari pihak saksi pelapor, Nadia Dwi Kristanto, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Utcok Jimmy Lamhot. Ia menyatakan, "Benar-benar Pengadilan ini tidak menegakkan hukum. Saya jamin nantinya banyak yang akan meniru untuk mengedarkan produk-produk milik orang lain."
Utcok menilai bahwa perbuatan yang didakwakan berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, yang memiliki hukuman maksimal 15 tahun penjara, seharusnya membuat Terdakwa Ivan Kristanto ditahan. Ia menyoroti bahwa Terdakwa tidak pernah ditahan dan tuntutan yang diajukan sangat minim, yaitu hanya 4 bulan penjara, sementara putusan yang dijatuhkan hanya 2 bulan.
"Ini adalah bukti bahwa Pengadilan di Indonesia tidak bisa menegakkan keadilan. Banyak orang selalu bilang, keadilan di Indonesia ini tidak pernah adil," tuturnya dengan nada menyayangkan. Utcok juga menuntut agar Jaksa yang menangani perkara ini diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, JPU Farida Hariani menolak untuk memberikan komentar mengenai putusan tersebut saat keluar dari ruang sidang, dan segera meninggalkan lokasi untuk menghindari pertanyaan dari awak media.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/bos-kosmetik-ilegal-ivan-kristanto-divonis-super-ringan-utcok-jpu-harus-diperiksa-kejagung/