Mereka diwakili oleh Dra. Ec Ninik Yuniarsih yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor ?Ç£Hufron & Rubaie Law Firm?Ç¥ membuat laporan polisi di Polda Jatim, Senin 27 Juni tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor Direktur PT. MBC, Ir. Wahyu Hartanto.
Laporan polisi paguyuban korban apartemen Puri City ini telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/394/VI/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR yang ditandatangani oleh Ka Siaga II SPKT Polda Jatim, Kompol Erwin Moedji Santoso.
Dr. Hufron, S.H, M.H, ketua tim Kuasa Hukum dari paguyuban apartemen Puri City, menerangkan pelapor Ninik Yuniarsih telah membayar lunas satu unit apartemen di Puri City yang belum terima serah terima hingga saat ini sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 778.627.360.
?Ç£Ditambah kerugian dari 112 orang nasabah lain yang memberikan kuasa kepada kami sebesar Rp 27.141.295.110, sehingga total kerugian yang diderita para korban yang dilakukan oleh Direktur PT. MBC adalah sebesar Rp 27.919.922.470,?Ç¥ beber pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jatim ini, Rabu (27/6/2023).