Kalau Sudan sudah pasti ilegal, Sudan bukan negara tujuan karena merupakan negara konflik dan Indonesia tidak pernah mengikat perjanjian penempatan (kerja PMI) ke negara konflik,kata Benny Ramdhani Kepala BP2MI, Jumat (28/4/2023).
Benny menyayangkan masih ada PMI yang bekerja secara jelas ilegal di negara tersebut. Hal ini merupakan kesalahan negara yang belum bisa secara maksimal memberikan perlindungan pada rakyatnya.
Padahal hal terpenting yang harus dijamin oleh negara adalah mampu melakukan pencegahan, mengevakuasi hingga bertanggung jawab terhadap pemulangan PMI sampai ke daerah asalnya dengan selamat.
Ia melanjutkan terkait dengan nasib para pekerja di Sudan, saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sedang melakukan proses evakuasi secara bertahap. Benny menyatakan bahwa pemulangan para PMI harus ditanggung oleh negara, meski pemberangkatan yang dilakukan ilegal.
Hukum tertinggi negara adalah keselamatan warga negaranya, jadi dia tidak boleh mempersoalkan lagi apakah dulu berangkatnya resmi atau tidak. Kita tidak boleh menyalahkan rakyat kita, yang salah adalah negara yang tidak mampu melakukan proteksi, kenapa negara gagal melakukan pencegahan. Jadi negara sadar diri karena negara salah, mereka mengambil alih tanggung jawab pemulangan, ujarnya, mengutip