BPIP Matangkan Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila

Wilayah
nasional
Kategori
Indeks
Penulis
Hiru Muhammad
Tanggal
2022-11-26
Views
0
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan diskusi publik pada Jumat, 25 November 2022, di Jakarta. Acara ini bertujuan untuk menghimpun masukan dalam penyusunan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi.

Kepala BPIP, Prof. Yudian Wahyudi, menegaskan bahwa Pancasila merupakan dasar filsafat bangsa dan harus menjadi landasan seluruh peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011.

Diskusi ini juga dihadiri Deputi Hukum BPIP, K.A. Tajuddin, yang menjelaskan bahwa peserta berasal dari kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan tokoh lintas agama. Harapannya, kegiatan ini memberi masukan terhadap rancangan peraturan BPIP.

Prof. Eny Nurbaningsih dari Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Pancasila bersifat meta-yuridis (abstrak namun nyata dalam implementasi). Ia juga mengungkap bahwa 139 dari 179 peraturan perundang-undangan yang diteliti tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila, disebabkan oleh warisan hukum kolonial.

Prof. Dr. Makhrus menambahkan bahwa Pancasila lahir dari perjanjian politik dan terdiri dari nilai dasar (tetap) serta nilai instrumental (dinamis). Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi bangsa.

Sumber asli: https://republika.co.id/berita/rly3f0380/bpip-matangkan-kebijakan-internalisasi-dan-institusionalisasi-pancasila

Tags: nilai hukum bpip pancasila bidang