Berpijak pada Pasal 31 dan 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan bahwa dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Sumber asli:
https://radarbangsa.co.id/bpkn-gandeng-fh-universitas-kuningan-gelar-kuliah-umum-dan-seminar-tentang-analisis-perlindungan-konsumen-terhadap-kandungan-kosmetik-berbahaya/