BPKN Gandeng FH Universitas Kuningan Gelar Kuliah Umum dan Seminar Tentang Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-04-05
Views
0
Berpijak pada Pasal 31 dan 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan bahwa dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/bpkn-gandeng-fh-universitas-kuningan-gelar-kuliah-umum-dan-seminar-tentang-analisis-perlindungan-konsumen-terhadap-kandungan-kosmetik-berbahaya/

Tags: konsumen perlindungan jabar bpkn uniku