Dilansir dari Website resmi BPOM serta dikonfirmasi kepada Humas BPOM RI di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (28/3) menyebutkan bahwa penarikan sirop obat batuk mengandung Pholcodine dari pasaran dilakukan oleh Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration/TGA).
Pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine dilakukan oleh TGA yang dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2023 karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/28/330693/BPOM-Lacak-Obat-Sirup-Mengandung...html