Mengutip laporan "Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida, 2,6-Diisopropinftalena, dan 9,10-Antrakinon," dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), temuan EtO para produk makanan merupakan hal baru.
"Temuan residu Etilen Oksida (EtO) dan senyawa turunannya seperti 2-kloroetanol (2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh The European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam laporan tersebut, ditulis Rabu (26/4/2023)
"Terdapat penolakan produk ekspor Indonesia karena karena terdapat temuan residu pestisida EtO pada produk mi instan, 2,6-DIPN dan 9,10-AQ pada produk teh," tambahnya.
Oleh karena itu, perlu dibuatkan pedoman untuk pelaku usaha pangan olahan agar dapat melakukan mitigasi risiko sehingga meminimalkan keberadaan senyawa-senyawa tersebut dalam pangan olahan.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/kesehatan/bpom-sebut-dua-produk-dari-indonesia-ini-mengandung-zat-pemicu-kanker