Waktu & Tempat:
Senin, 28 November, di Ruang Rapat Disperindag Kota Lubuklinggau
Penyelenggara:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau
Peserta:
Karyawan dan karyawati Alfamart di Kota Lubuklinggau
Materi Sosialisasi:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Penekanan pada hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha
Imbauan untuk jujur, bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan yang aman dan nyaman kepada konsumen
Pernyataan Ketua BPSK, Nurrusulhi Nawawi:
Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemandirian, dan pemberdayaan konsumen
Karyawan retail juga diharapkan paham konsekuensi kecurangan dalam transaksi
Apresiasi Alfamart:
Disampaikan oleh Branch Corporate Communication, Rendra, mewakili Branch Manager Nur Fuad
Alfamart mengapresiasi kegiatan ini dan berharap karyawan makin paham aturan hukum agar pelayanan semakin prima
Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/bpsk-gelat-sosialisasi-uu-perlindungan-konsumen/