Bupati Muna, L.M. Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 ?Çô 2022, Rabu (12/7/2023).Dikutip dari Detik.com, L.M. Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni salah satu ketua partai politik di Kabupaten Muna, La Ode Gomberto; eks pejabat Kemendagri, Ardian Noervianto; dan eks Kadis di Muna, L.M. Syukur Akbar.?Ç£Ada empat orang, salah satunya kepala daerah di Sulawesi Tenggara,?Ç¥ kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.Ali belum menerangkan secara detail kronologi dan keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, KPK tengah melakukan pengumpulan alat bukti lebih lanjut.?Ç£Proses pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan,?Ç¥ pungkasnya.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/breaking-news-bupati-muna-ditetapkan-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi-dana-pen/