Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka: LM Rusman Emba, La Ode Gomberto, Mochamad Ardian Noervianto (eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri), dan La Ode Muhammad Syukur Akbar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna).
Sumber asli: https://kendariinfo.com/breaking-news-bupati-muna-resmi-ditahan-kpk-usai-terlibat-dugaan-kasus-korupsi-dana-pen/