Seorang pria berinisial A (51) yang menganiaya siswa sekolah dasar (SD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dijebloskan ke penjara pada Selasa (14/11/2023). Kapolsek Kendari, AKP Slamet Raharjo, saat dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut.
"Iya, ditangkap. Alat bukti sudah cukup," singkatnya.
Slamet menyebutkan bahwa pelaku telah menjalani pemeriksaan dan akan langsung dimasukkan ke dalam penjara.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat, mengingat tindakan kekerasan terhadap anak sangat dikecam. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Post Views: 2.098
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/breaking-news-usai-jalani-pemeriksaan-pria-yang-aniaya-pelajar-di-kendari-dijebloskan-ke-penjara/