Endar juga mengatakan, dirinya melapor ke Dewan Pengawas KPK untuk menguji apakah memang pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut. ?Ç£Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK,?Ç¥ ujarnya.
Endar juga menyebut pelanggaran dugaan kode etik tersebut antara lain soal sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Meski demikian Endar belum ingin bicara banyak soal pelaporannya dan menyarankan agar perkembangannya dikonfirmasi langsung ke Dewan Pengawas. Kita banyak yang akan kita lempar ke Dewas, nanti silakan tanya ke Dewas, ujarnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/04/332057/Brigjen-Pol-Endar-Priantoro-Laporkan...html