Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh A.W., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar tujuh juta rupiah. Setelah memberikan uang 30 ribu untuk biaya transfer, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan. Setelah transfer dilakukan, pelaku meminta struk bukti transfer dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Korban yang merasa ditipu mengejar pelaku dan terjatuh, di mana pelaku kemudian menginjak kaki dan badan korban.
Warga sekitar membantu korban, dan pelaku melarikan diri meninggalkan motornya. Polisi yang tiba di lokasi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah warga. Pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi slot. Selain itu, pelaku juga diketahui pernah melakukan penipuan di Brilink lain di Pekon Wayjaha, Tanggamus.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan barang lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penganiayaan sesuai KUHP.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/brilink-jadi-korban-penipuan-polsek-pagelaran-amankan-pelaku-dan-barang-bukti/