Buang Sampah Isi Perut Hewan Kurban ke TPS, Jangan ke Sungai

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Meilita Elaine
Tanggal
2023-06-27
Views
0
Petugas BPBD Surabaya saat mengimbau warga yang membuang dan mencuci rumen di sungai, Minggu (10/7/2022). Foto: BPBD Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat membuang sampah rumen atau lambung hewan kurban ke tempat penampungan sementara (TPS) bukan sungai.

Agus Hebi Djuniantoro Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyebut, larangan itu sudah dituangkan dalam surat imbauan yang disebar ke semua kelurahan kecamatan mulai dua pekan lalu.

?Ç£Suratnya sudah saya luncurkan sekitar dua minggu yang lalu ke kecamatan dan kelurahan,?Ç¥ kata Hebi, Selasa (27/6/2023).

Dalam surat ada beberapa imbauan yang disampaikan pemkot, penyembelihan disarankan ke Rumah Potong Hewan (RPH). Jika disembelih sendiri tidak boleh mencuci rumen di sungai seperti yang sudah sering terjadi setiap Iduladha.

?Ç£Kami persiapkan di TPS untuk membuang rumen. Kemudian untuk membagikan daging dihindari menggunakan kresek. Kalau bisa pakai besek,?Ç¥ katanya lagi.

Khusus rumen, lanjut Hebi, benar-benar diketati. Masyarakat tidak boleh mencuci dan membuang rumen di sungai, harus di TPS setempat.

?Ç£Jadi yang di TPS kami siapkan tempat untuk rumen, silakan ke TPS terdekat, jangan dibuang dan mencuci di sungai. (Nanti) kami semprot pakai cairan khusus untuk menghilangkan bau (di TPS),?Ç¥ jelasnya.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/buang-sampah-isi-perut-hewan-kurban-ke-tps-jangan-ke-sungai/

Tags: kota sungai tps minggu rumen