Seorang WNA asal Rusia berinisial IK (51) diamankan Imigrasi Singaraja pada Kamis (21/3) karena membuat onar, tidak membayar jasa spa dan makanan, serta memaksa menginap di penginapan di Karangasem. Setelah pendekatan persuasif gagal, warga melapor ke Imigrasi, yang kemudian memeriksa dokumen IK dan membawanya ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. WNA tersebut masuk Indonesia dengan Visa On Arrival pada 23 Februari 2024 dan mengaku hanya berlibur. Imigrasi menegaskan tindakan ini sebagai penegakan hukum dan masih mendalami kemungkinan deportasi.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2024/03/22/392922/Buat-Onar-Tak-Bayar-Jasa...html