Ia menegaskan pengelolaan akan dilakukan pemerintah daerah mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2016. Diungkapkannya, dalam penataan ex Hardys Gianyar pemerintah telah mempertimbangkan penggunaan Jalan Gunung Muliawan dan Jalan Rambutan sebagai akses jalan dan pendukung kegiatan penataan.
Baca juga:
Konsultan Pengawas Lakukan Pendataan Aset Pemda di Bangunan IKM Celuk
Bupati Mahayastra menjelaskan pasar senggol yang dibangun sudah seyogyanya memberi dampak positif kepada pedagang dan pembeli. Dipaparkannya, kedepannya pengelolaan Pasar Senggol Gianyar akan dilaksanakan dengan mengacu kepada Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ini mengingat, pasar senggol dibangun di atas aset milik pemerintah daerah dengan menggunakan APBD. Bupati Mahayastra menekankan merupakan kewenangan pemerintah daerah terkait bagaimana mekanisme pengelolaan Pasar Senggol Gianyar dengan tetap memperhatikan peran desa adat dalam pembangunan Kabupaten Gianyar. (Wirnaya/balipost)
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/24/357661/Bukan-Desa-Adat-Gianyar,Ini...html