Malaysia: Kapal KFB 1269 ditangkap KKP di WPPNRI 517 Selat Malaka karena illegal fishing tanpa izin sah dan memakai alat tangkap terlarang. Diduga kapal ini menggunakan dokumen kapal lain, sama seperti kapal yang pernah dimusnahkan pada 2022.
Vietnam: Pada 2021, kapal Vietnam intensif mencuri ikan di Laut Natuna Utara, terutama pada April. Mereka menggunakan alat tangkap merusak (pukat tarik berpasangan) meski dikawal coast guard Vietnam. Pemerintah menangkap 82 kapal, lima di antaranya pada April 2021.
Thailand: Tahun 2015, kapal KM Laut Natuna 28 (asal Thailand) menyamar dengan bendera Indonesia dan nama ganda. Ditangkap di Laut Natuna dengan 100 kg ikan campuran. Menteri Susi Pudjiastuti mengancam menenggelamkan kapal tersebut.
Filipina: Mei 2020, kapal FBca CANTHER JHON ditangkap di Laut Sulawesi (WPP-NRI 716) dengan 8 ABK Filipina. Menggunakan alat tuna handline dan biasanya dikawal kapal penampung besar di perbatasan.
Inti: Kapal dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina tercatat pernah melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dengan berbagai modus, mulai dari penggunaan dokumen palsu, alat tangkap merusak, penyamaran bendera, hingga operasi berkelompok. Pemerintah Indonesia menindak tegas pelanggaran ini.